Oleh: Dwi Adi Sunarko
Dalam dunia konstruksi, Klaim seringkali dinilai sebagai ‘kata haram’, hal ini karena pada umumnya klaim selalu berujung pada biaya dan / atau waktu tambah. Walaupun demikian Klaim, terhadap waktu dan uang, mau tidak mau sudah menjadi corak kesatuan ciri dari setiap proyek konstruksi.
Terdapat dua jenis klaim, yaitu; justified dan unjustified.
A Justified Claim adalah klaim yang dibuat sesuai ketentuan kontrak atau berdasarkan hukum umum.
An Unjustified Claim adalah klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak atau yang tidak memenuhi kriteria untuk klaim hukum umum.
Tidak ada yang salah dengan Justified Claim karena sebagian besar Standard Form Contracts secara khusus memberikan hak kepada Kontraktor untuk mengajukan penggantian kerugian dan / atau biaya yang timbul sebagai akibat dari hal-hal tertentu yang ditentukan dalam kontrak, semuanya berada dalam kendali langsung Pemberi Kerja atau dari pihak yang harus menanggung tanggung jawab berdasarkan ketentuan kontrak.
An Unjustified Claim adalah klaim yang tidak dibenarkan, karena merupakan hal yang tidak bisa di klaim, sehingga tidak ada pembenaran / pembahasan untuk klaim yang tidak dibenarkan.
Membuat klaim sangatlah mudah, tetapi klaim tersebut tidak selalu mudah untuk dibuktikan. Kontraktor harus membuktikan klaimnya berdasarkan pada beberapa ketentuan tersurat atau tersirat dari kontrak atau aturan hukum yang berlaku. Klaim kontrak harus didasarkan pada fakta-fakta. Bukan hanya akibat Kontraktor mengalami kerugian kemudian mencari-cari agar memperoleh klaim dari Pemberi Kerja.
Dalam membuat klaim, Kontraktor harus dapat menetapkan bahwa kerugian tersebut langsung berasal dari beberapa tindakan atau kelalaian Pemberi Kerja atau dari pihak yang bertanggung jawab berdasarkan ketentuan kontrak.
Peristiwa perpanjangan waktu (EOT) tidak dengan sendirinya memberikan Kontraktor berhak untuk mendapatkan klaim uang (a.l terkait pada biaya umum) akibat EOT tersebut. Secara umum, kesulitan pada pelaksanaan atau biaya tak terduga dalam menyelesaikan kontrak tidak memberikan hak kepada Kontraktor untuk menolak melakukan pekerjaan atau mengklaim pembayaran tambahan.
Pada satu kasus dimana Kontraktor mengalami kerugian di suatu kontrak Lump Sum, dimana terdapat perbedaan volume gambar yang lebih besar dari volume BoQ kontrak, ini adalah An Unjustified Claim. Namun ketika An Unjustified Claim ini diajukan dan berhasil, maka sejatinya pemberian tersebut bukan merupakan hasil dari An Unjustified Claim, karena pada dasarnya pemberian klaim harus berdasarkan adanya A Justified Claim.
Dalam contoh kasus tersebut, kemudian diketahui bahwa persetujuan klaim tersebut akibat pemberi kerja mempunyai pertimbangan / perhitungan lain, karena ternyata terdapat A Justified Claim yang nilainya lebih besar tetapi gagal dipahami oleh Kontraktor, hal ini terindikasi juga dalam pemberian penambahan uang / persetujuan pada An Unjustified Claim tersebut Pemberi Kerja memberikan syarat, bahwa dengan penambahan ini maka Kontraktor tidak dibenarkan mengajukan klaim lain atau setuju dengan kesepakatan bahwa tidak ada lagi A Justified Claim dalam bentuk apapun yang boleh diajukan oleh Kontraktor.
The Basis Of Claims adalah pengetahuan yang membantah bahwa An Unjustified Claim dapat dilakukan / diajukan dan dapat berhasil. Maka dari itu memahami The Basis Of Claims adalah sangat penting untuk kita sebagai basis ilmu dalam klaim sebelum berani berbicara masalah klaim lebih jauh lagi.
-------------ooo-------------