(Standard Forms of Construction Contract)
Oleh: Dwi Adi Sunarko
Pemberi Kerja harus membayar Kontraktor dalam jangka waktu yang ditentukan, namun Pemberi Kerja mungkin melanggar kontrak dengan melakukan keterlambatan dalam pembayaran.
Tanpa dinyatakan dalam kontrak maka pada common law keterlambatan pembayaran tidak cukup bagi Kontraktor untuk memutuskan kontrak kecuali jika pelanggaran tersebut sangat serius dan mendasar sehingga mengarah kepada inti kontrak.
Pada proyek swasta atau proyek yang memiliki risiko dalam hal pembayaran, maka Kontraktor sangat berkepentingan pada klausul hak determination terkait kegagalan pembayaran oleh Pemberi Kerja, karena tidak semua Standard Forms of Construction Contract mengatur hal tersebut.
Keterlambatan dalam hal pembayaran menyebabkan Kontraktor mengalami penderitaan pada cashflow, dimana Kontraktor harus membayar tagihan supplier, subkontraktor dan biaya umum. Akibatnya, sebagian besar Standard Forms of Construction Contract secara tegas memberikan klausul untuk mengatur masalah tersebut sebagai upaya agar Kontraktor tidak dirugikan. Walapun begitu, Kontraktor harus sangat berhati-hati dan benar-benar yakin, jika tidak, maka tidak dimungkinkan dapat berbalik kepada pelanggaran Kontraktor, semisal Kontraktor melakukan tindakan melambatkan atau menghentikan pekerjaan dalam hal terjadinya keterlambatan pembayaran oleh pemberi kerja, dimana hal tersebut tidak diatur dalam kontrak dan malahan membuat kontraktor lebih menderita akibat waktu yang tidak tercapai sehingga mengakibatkan penambahan waktu yang menyebabkan penambahan pada beban biaya umum serta kemungkinan denda kepada Kontraktor atas dibebankannya biaya pihak ketiga seperti Konsultan QS dan MK.
Suspension of Works
Klausul tentang penghentian pekerjaan dapat diatur dalam kontrak seperti yang terdapat pada PAM 2006 dan CIDB Standard Form of Contract; jika Pemberi Kerja gagal atau lalai membayar Kontraktor sejumlah yang harus dibayarkan sebagaimana ditunjukkan dalam sertifikat pembayaran dan dalam waktu 14 hari sejak penerimaan pemberitahuan tertulis yang disampaikan langsung atau melalui pos tercatat dari Kontraktor, yang menyatakan bahwa jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu 14 hari, Kontraktor dengan pemberitahuan tertulis dapat segera menangguhkan pelaksanaan pekerjaan sampai pembayaran tersebut dilakukan.
Denda Bunga
Denda Bunga atas keterlambatan pembayaran oleh Pemberi Kerja tidak terdapat pada FIDIC 4th Edition, dan kebanyakan Standard Forms of Contract yang ada di Malaysia seperti IEM 1989, JKR 203A, PAM 1998. Hanya PAM 2006 (Pasal 30.17) dan CIDB 2000 (Pasal 42.9.b) yang menyertakan klausul tersebut.
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 Pasal 122 menyebutkan bahwa PPK yang melakukan cidera janji terhadap ketentuan yang termuat dalam Kontrak, dapat dimintakan ganti rugi dengan ketentuan sebagai berikut:
Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia.
Dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam Kontrak.
Peristiwa Kompensasi sesuai Petunjuk Teknis Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012 diberikan bilamana dapat dibuktikan merugikan Kontraktor, jika peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberi perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan, namun Kontraktor tidak berhak mendapatkan hal tersebut jika Kontraktor gagal atau lalai memberi early warning dalam mengantisipasi maupun mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
Pada kondisi Pemberian Kesempatan dalam hal penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran, Berdasarkan PMK Nomor 234 Tahun 2015, Kontraktor harus membuat pernyataan untuk bersedia tidak menuntut denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran Berikutnya yang diakibatkan oleh keterlambatan penyelesaian revisi anggaran.
Tata cara atas keterlambatan pembayaran oleh PPK mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang mengatur di dalamnya Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan dan ditujukan kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) serta penerbitan SPM oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Dalam hal terdapat sengketa, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 85 menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa kontrak dapat dilakukan melalui layanan penyelesaian kontrak yang diselenggarakan oleh LPS LKPP. Di Indonesia Penyelesaian atas sengketa kontrak dapat juga dilakukan pada jalur litigasi, arbitrase serta Alternative Dispute Resolution (ADR) dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli maupun dengan Dispute Board sebagai upaya menghindari dispute atau sebagai rekomendasi sengketa.
Jaminan Pembayaran
Kontraktor sangat berkepentingan terhadap klausul Suspension of Works for Non Payment dan Denda Bunga Keterlambatan Pembayaran, namun hal itu bukanlah akhir dari risiko, karena apabila Pemberi Kerja melanjutkan keterlambatan pembayaran kepada tahap gagal bayar dengan sebab apapun, maka ini akan menjadi masalah yang sangat besar bagi Kontraktor.
Jaminan Pembayaran diperlukan untuk mengatasi risiko terhadap kegagalan pembayaran oleh Pemberi Kerja, walaupun tidak semua Kontraktor menuntut jaminan pembayaran dan tidak semua Pemberi Kerja mau memberikannya, dengan prinsip terjadinya perjanjian akibat persetujuan para pihak. Dalam pertimbangan lain sebagai dasar keputusan kebijakan Kontraktor sebaiknya tidak serta merta mengindahkan pengelolaan risiko, karena banyak variable penting seperti faktor profit.
Beberapa Standard Forms of Contract memberikan ruang untuk Lien, karena Lien adalah alat yang ampuh sebagai jaminan pembayaran namun kadangkala bisa menjadi sulit secara mekanisme, seperti; tidak bisa digunakannya mekanisme Lien untuk tagihan progres pembayaran ketika kontrak masih berjalan, risiko hak lien menjadi void ketika adanya kegagalan pengajuan sesuai peraturan yang berlaku, adanya perlawanan dari Pemberi Kerja terkait pelanggaran-pelanggaran Kontraktor, adanya biaya dalam menggunakan hak Lien, serta kondisi Lien yang tidak setara nilainya.
Bagaimanapun Kontraktor harus mempunyai cara untuk memproteksi dirinya sendiri ketika terjadi permasalahan pembayaran. Cara termudah dalam pengaturan pembayaran adalah membuat klausul dalam kontrak yang mengharuskan pembayaran dalam tepat waktu berdasarkan prosedur yang jelas, berhenti bekerja jika tidak dibayar, serta jangan sampai pembayaran didasarkan oleh hasil pendapatan Pemberi Kerja atau pay when paid atau pay if paid.
Bagi Pengguna yang mampu untuk membayar kewajiban pembayaran sesuai yang sudah disepakati bersama Penyedia, Apabila tidak memiliki udzur yang dibenarkan, maka tidak dibenarkan baginya untuk menunda-nunda pembayaran yang wajib dia lunasi jika sudah jatuh tempo. Oleh karena itu, bagi Pengguna yang memiliki hutang kepada Penyedia, maka hendaklah dia segera membayar hak Penyedia yang wajib dia tunaikan.
---------ooo---------